21 Desember 2010

Perempuan Muda Selundupkan Sabu di Rice Cooker


Andri Haryanto


foto: ilustrasi

Menurut Kapolsek Metro Pulogadung Kompol Dani Ramdani, tersangka berinisial D (24) ditangkap Minggu (19/12) lalu. Polisi mendapatkan laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba melalui jasa pengiriman barang yang dibawa oleh armada bus malam

"Sabunya disamarkan melalui paket kardus penanak nasi. Rencananya akan dikirim ke Jambi," kata Dani di Polsek Pulo Gadung, Selasa (21/12/2010).

Kepada polisi D yang beralamat di Jakarta Timur itu mengaku hanya sebagai kurir. Dia mendapatkan sabu dari seorang laki-laki berinisial I dan dijanjikan mendapatkan uang jika berhasil mengantar barang haram itu melalui jasa pengiriman bus.

Menurut penuturan D, kata Dani, I hanya menunggu di luar terminal sementara D disuruh mendatangi perusahaan bus, selasa (14/12).

"Awalnya D mendatangi PO Laju Prima, namun ditolak karena paket yang akan dikirim sudah penuh. D pun disuruh mendatangi PO Pelangi, biaya pengirimannya Rp 130 ribu," jelasnya.

Selasa itu juga, saat paket masih berada di dalam bus yang belum berangkat, petugas menyita paket kardus tersebut. Di dalam kardus terdapat penanak nasi bekas yang diganjal celana dan kaus bekas.

"Didalamnya disembunyikan dua bungkus plastik obat, masing-masing berisi shabu seberat 108 dan 110 gram," kata Dani.

Di bagian luar kardus tertulis 'To: Laju Motor Jl Katamso No. 99 RT 03 RW 06 Jambi' dan dibawahnya tertulis 'Sip: Wahyudi Jl. Pramuka Penggalang 3 no. 27 Jakarta. Ph. 082112476552'.

"Saat dicek, berkoordinasi dengan kepolisian Jambi, diketahui kedua alamat dan nomor telepon yang tertera fiktif alias palsu," tutur Dani.

Keberadaan D terendus setelah dirinya menelepon pihak agen pengantar barang, karena paket yang dikirimnya belum juga sampai ke Jambi.

"Sebelum D ditangkap, perusahaan bus ditelepon tiga kali oleh nomor telepon Jambi. Ketiga nomornya berbeda-beda," terang Dani.

Akhirnya, setelah memastikan paket yang dikirimnya tidak sampai ke tujuan, D mendatangi PO Pelangi untuk menanyakan kabar paket kirimannya. Sekitar pukul 15.00, Minggu (19/12), D ditangkap petugas di Terminal Rawamangun.

"Dia mengaku baru kali ini mengirimkan paket sabu," tutur Dani.

Menurut Dani, di pasar narkotika, satu gram shabu bernilai Rp 1,8 juta. Akibat aksi nekatnya, D kini mendekam di tahanan Polsek Pulogadung. Dia dijerat Pasal 115 jo. 112 jo. 132 Undang-undang No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

(ahy/lh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar